Laman

Rabu, 14 Juli 2010

SURAT EDARAN NOMOR 05 TAHUN 2010 TENTANG PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH


MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
di
Tempat
SURAT EDARAN
NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG
PENDATAAN TENAGA HONORER
YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN & RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

2. Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari :
1. Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
Bekerja di instansi pemerintah;
Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
2. Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
Bekerja di instansi pemerintah;
Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;
Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran
Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur
Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:
Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010
4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.
Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan
Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.
5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi,

E. E. Mangindaan

Tembusan :
Presiden Republik Indonesia
Wakil Presiden Republik Indonesia

Jumat, 02 Juli 2010

SEMINAR PERHIPTANI KABUPATEN TEMANGGUNG "Membangun Penyuluhan menuju Temanggung bersatu, maju, dan sejahtera" Tanggal 28 Juni 2010 Dihadiri oleh pejabat dan narasumber dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia:



Dalam seminar yang diadakan oleh perhiptani kabupaten Temanggung dibuka oleh Bapak Wakil Bupati Ir. BUDIARTO , MT pada hari senin tanggal 28 Juni 2010. Dalam pidato pembukaannya beliau menyampaikan beberapa hal antara lain :
“ Temanggung merupakan daerah mayoritas penduduknya adalah petani, dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan maka perlunya bimbingan oleh penyuluh, baik sektor pertanian, perikanan dan kehutanan. Kelembagaan penyuluhan di Temanggung merupakan penerapan undang – undang sehingga perlu dilanjutkan “
Adanya penyuluh merupakan salah satu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, karena pendidikan bagi masyarakat secara formal dapat di peroleh di sekolah – sekolah yang ada. Tetapi demi mencukupi kebutuhan belajar dan penyerapan ilmu serta teknologi khususnya untuk petani dan pelaku usaha tani maka perlu di lakukan pembimbingan oleh para penyuluh yang ada.

Acara Selanjutnya di buka oleh Bapak Wiyoto, SP sebagai moderator dan pengatur diskusi, pada kesempatan pertama diisi oleh narasumber bapak Ir. MULYONO MACHMUR, MS
( Ketua Perhiptani Pusat, Kepala Pusat Konsumsi dan. Keamanan Pangan Kementan RI)
yang menyampaikan beberapa hal penting diantaranya
“ Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Di Kabupaten Temanggung sudah sesuai undang - undang undang – undang no.16 tahun 2006, berdiri sendiri tanpa ditumpangi / digabung oleh institusi selain penyuluhan, Pentingnya Badan penyuluhan di Kabupaten Temanggung merupakan contoh untuk Kabupaten yang lain yang ada Di Indonesia. Bahwa sesungguhnya kelembagaan penyuluhan yang telah susah payah dibentuk di masing – masing Kabupaten supaya difungsikan dengan sebaik – baiknya.
Kementerian Pertanian RI akan melakukan seritfikasi bagi penyuluh dalam waktu dekat, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme dalam pelakukan pembinaan petani.
Adanya undang – undang no.16 tahun 2006 sebagai dasar adanya pemenuhan satu desa satu penyuluh, untuk itu dibutuhkan rekruitmen penyuluh yang lebih banyak dari alokasi KEMENPAN dan BKN serta BKD Di Pemda masing - masing , sehingga masih terbuka kesempatan bagi THL untuk mengikuti seleksi.

Pembicara berikutnya oleh bapak DR. IR. ADANG WARYA, MM ( SEKJEN PERHIPTANI , Bid. KELEMBAGAN KEMENTERIAN PERTANIAN RI, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN THL ) dalam penyampaianya membahas tentang “ Keputusan menteri tentang THL TBPP angkatan 2007 tetap diperpanjang, walaupun tidak selama 10 bulan. Namun demikian pembayaran honor menunggu perubahan alokasi anggaran pusat dari PMD menjadi honor THL angkatan 1 2007 sedangkan untuk kelembagaan penyuluhan dapat ditingkatkan profesionalisme dari para penyuluh dahulu sehingga dalam memberi informasi kepada petani lebih cepat dan bermanfaat ”
“ Dari Kementerian pertanian telah disiapkan fasilitas antara lain, perlengkapan dinas/ lapangan bagi penyuluh, dan Cyber Extention yang akan didistribusikan kepada BP3K kecamatan untuk mendukung informasi dan teknologi dalam rangka peningkatan kualitas penyuluh “
Kepala SETBAKORLUH propinsi Jawa tengah Ir. SUKARNO, MP mengemukakan bahwa Bakorluh telah mengirim surat kepada Presiden mengenai keberadaan THL, senada dengan pak Mulyono bahwa Kelembagaan Penyuluhan di Temanggung sudah selayaknya diberi Apresiasi dari berbagai pihak karena sesuai amanat undang - undang.
Sebagai pembahas utama hadir Drs. Tunggul Purnomo ( DPRD Temanggung ) mengungkapkan “Adanya Kelembagaan Penyuluhan di Kabupaten Temanggung sebagai wadah para penyuluh, Tentang THL di PEMDA Temanggung dapat alokasi anggaran selama 2 bulan, Mohon Keberadaan THL dapat diperhatikan oleh Pusat karena dulunya diangkat oleh pusat ” paparnya.
Seminar Perhiptani Kabupaten Temanggung
lihat hasilnya di situs http://bp3kbamburuncingparakan.blogspot.com/
dihadiri oleh Dr. Ir. Adang Warya, MM , Ir. Mulyono Machmur, DPRD Kab. Temanggung, para penyuluh se jawa tengah, Bakorluh Jateng, Temanggung, Wonosobo, Magelang, Purworejo, Kebumen, Semarang dan sekitarnya.
demikian kira- kira yang dapat kami saring, kurang lebihnya mohon maaf(red)

Kamis, 01 Juli 2010

INILAH BEBERAPA PERNYATAAN DUKUNGAN KEPADA THL-TBPP INDONESIA

Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Jember melayangkan surat resmi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mendukung keberlangsungan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) di wilayah Kabupaten Jember. Hal ini ditegaskan Sekretaris KTNA Kabupaten Jember Drs M. Rahwini.
sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=94843

Amin Said Husni-Bupati Bondowoso, menyatakan melalui radar jember: "Kami juga berharap para THL TB PP diangkat jadi CPNS. Itu akan menguntungkan pemkab Bondowoso,'' Hanya saja, kewenangan pengangkatan CPNS melakui jalur khusus berada di tangan pemerintah pusat. Dia menegaskan, sejak 2005 lalu, Pemkab Bondowoso sudah tidak lagi mengangkat tenaga kontrak. Bupati Aimin berjanji akan mendesak pemerintah pusat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang THL TB PP untuk diangkat menjadi tenaga honorarium dan/atau CPNS, melalui jalur khusus sebagaimana yang pernah diberlakukan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) dan pegawai tidak tetap (PTT) dokter.
sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=125003

H Rudy Ariffin-Gubernur Kalsel: "“Insya Allah, dengan kebersamaan, rasanya tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan. Saya hanya meminta agar rekan-rekan bersabar. Soal menjadikan THL-TB (sebagai PNS, cat) sebenarnya kebijakan dari pemerintah pusat. Yang bisa kita lakukan adalah berjuang bersama"
sumber: http://duarudy.com/index.php?option=com_content&view=article&id=168%3Ah-rudy-ariffin-dimata-penyuluh-pertanian-kalsel-&catid=35%3Aberita&Itemid=114

Kepala Pusat Pengembangan Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian, Mei Rochyat, menyatakan, saat ini jumlah penyuluh yang sudah berstatus PNS sebanyak 27.922 orang. Adanya tambahan 24.608 penyuluh THL yang segera menyusul menjadi PNS, kata Mei, akan memperingan pekerjaan para penyuluh PNS yang saat ini sangat terbebani dengan besarnya jumlah petani yang harus disuluhnya. "Kalau boleh jujur, mungkin tanpa penyuluh akan sulit mencapai swasembada pangan, mengingat sifat budidaya tanaman kita adalah pertanian rakyat, belum industri," kata Mei.
sumber: http://bataviase.co.id/node/258329

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Sumbar Ir. Jhoni mendukung rencana DPR RI. Menurutnya THL adalah investasi pemerintah, kita akan kehilangan orang kalau mereka tidak diangkat. “Wajib bagi pemerintah untuk menjadikan mereka PNS. Program ini harus menjadi prioritas karena sudah banyak PPL yang mau pensiun,”tuturnya. “ kalau memang negeri ini pro petani dan rakyat kecil mereka harus diangkat menjadi CPNS. Membangun itu beranjak dari pedesaan, kalau bangun kota, menciptakan pengangguran dan desa jadi kosong. Jadi membangun itu dari desa,” tutur Jhoni kepada pres.
sumber: http://www.pelitakarawang.com/2010/06/thl-tbpp-berkesempatan-ikut-seleksi.html

Kamis, 20 Mei 2010 - 20:44:03 WIBPASIRPENGARAIAN (rokanhulunews.com) - Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dari Tenaga Harian Lepas (THL) yang direkrut dari Depertemen Pertanian dan ditempatkan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), diusulkan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui penerimaan CPNS jalur khusus. Usulan pengangkatan tersebut sudah diajukan Pemkab ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan), kini tinggal menunggu peraturan pemerintah (PP)."
sumber: http://www.facebook.com/l.php?u=http%3A%2F%2Fwww.rokanhulunews.com%2Fberita-835-2010-05-20-penyuluh-thl-diusulkan-diangkat-jadi-cpns-.html&h=8dea1xUzCLhmJdo8yVch16cUPEw

TERIMA KASIH KEPADA SEMUA PIHAK YANG TELAH MENYATAKAN DUKUNGANNYA KEPADA THL-TBPP INDONESIA UNTUK DIANGKAT SEBAGAI REGENERASI PENYULUH PERTANIAN PNS.

"Ya Tuhan kami yang ke-Maha-an-Nya tak berbanding,
kami memohon kepada-Mu agar Engkau menjauhkan kami dari rasa tak berhak berhasil dan tak pantas mengupayakan hal besar"

THL TBPP BERKESEMPATAN IKUT SELEKSI CPNS

Karawang, PELITA ON LINE,-Pembaruan kontrak bagi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) akan dilakukan akhir juni 2010.Kepada THL akan diberikan kesempatan untuk ikut seleksi menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).Bagi yang tidak lulus akan dijadikan Petugas Tidak Tetap(PTT) dengan pendekatan kesejahteraan.Hal di atas diungkapkan Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian,Ato Suprapto usai Temu Koordinator tentang Pengembangan SDM Pertanian di Jakarta.

Ato menjelaskankan,bahwa pada tanggal 14 juni sudah ada persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat(DPR)untuk perubahan anggaran dari untuk Pemuda Membangun Desa(PMD)di Ditjen Peternakan mejadi anggaran untuk honor bagi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian(THL TBPP)di Badan SDM Pertanian Kementerian Pertanian.“Bila surat persetujuan pimpinan DPR itu sudah sampai ke Kementerian Keuangan maka minggu depan sudah keluar revisi DIPA-nya”,tambah Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian Ato Suprapto kepada pres.

Dengan keluarnya revisi DIPA tersebut, maka Kementerian Pertanian bisa melakukan pembaruan kontrak dengan THL TBPP angkatan pertama atau yang direkrut pada tahun 2007. Kontraknya hanya berlaku 7 bulan, yakni juni sampai Desember 2010.

Jumlah THL angkatan pertama ( 2007 ) sebanyak 5.495 angkatan II ( 2008 ) sebanyak 9.466 orang dan angkatan III ( 2010 ) sebanyak 9.591 orang.

Tentang masa depan THL TBPP Ato menjelaskan berdasarkan hasil Panja gabungan antara Komisi II, VIII V DPR RI yang membahas masa depan tenaga honorer termasuk penyuluh pertanian ( PPL ), disepakati bagi tenaga honorer yang diangkat sesuai dengan PP 48 / 2005 akan diangkat langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ).Di Kementeria Pertanian terdapat sekitar 1.251 penyuluh pertanian honorer seperti ini.


Pada tahun 2007, ungkap Ato Departemen Pertanian pernah dapat alokasi untuk 2000 PPL honorer yang dibagi-bagi kedaerh,tetapi ternyata yang diangkat hanya 750, sisanya tercecer yakni ada yang ikut seleksi padahal bukan PPL honorer.

Sedangkan untuk tenaga honorer yang diangkat tidak sesuai dengan PP 48 / 2005 masih menunggu adanya rancangan peraturan pemerintah sebagai pengganti PP NO.48 / 2005 yang memberi kesempatan kepada para THL TBPP untuk ikut seleksi menjadi CPNS dengan formasi tetap yang disediakan pemerintah.” Kepada THL TBPP yang memenuhi persyaratan dan masuk dalam catatan sebagai tenaga honorer akan disediakan formasi tetap sebagai CPNS dengan seleksi yang dikawal dengan ketat oleh Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ) dan Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ),” tambah Ato Suprapto.Yang menentukan formasinya adalah Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara ( Menapan).

Bagi THL TBPP yang tidak lulus CPNS ditetapkan menjadi Petugas Tidak Tetap ( PTT ) dengan pendekatan kesejahteraan. Untuk ini akan disampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah oleh Menpan.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Sumbar Ir. Jhoni mendukung rencana DPR RI tersebut. Menurutnya THL adalah investasi pemerintah, kita akan kehilangan orang kalau mereka tidak diangkat. “Wajib bagi pemerintah untuk menjadikan mereka PNS,”tuturnya.Program ini harus menjadi prioritas karena sudah banyak PPL yang mau pensiun. Selain itu kita juga akan kehilangan PHP ( Pengamat Hama Petani ), hanya beberapa orang yang baru diangkat.

Padahal mendidik pengamat hama itu tidak gampang. Kalau itu tidak dilakukan produksi pangan kita bisa menurun. “ kalau memang negeri ini pro petani dan rakyat kecil mereka harus diangkat menjadi CPNS. Membangun itu beranjak dari pedesaan, kalau bangun kota, menciptakan pengangguran dan desa jadi kosong. Jadi membangun itu dari desa,” tutur Jhoni kepada pres./Red

Senin, 21 Juni 2010

MENTERI PERTANIAN PADA REMBUG NASIONAL KTNA

Keberhasilan pembangunan pertanian sangat ditentukan oleh dukungan nyata dari semua pemangku kepentingan ( stakeholder ).Pembanguna sektor pertanian bukan hanya merupakan tanggungjawab Kementerian Pertanian,tetapi juga menjadi tanggungajawab semua elemen bangsa.

“Oleh karena itu diharapkan peran aktif Pengurus Kelompok Kontak Tani Neleyan Andalan Nasional ( KTNA ) untuk mendorong kebijakan makro ekonomi terutama aspek fiscal dan moneter untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada sektor pertanian’’,kata Menteri Pertanian Ir.H.Suswono MMA dalam sambutan tertulis yang disampaikan Staf Ahli Mentan Dr.Ir.Iskandar Andi Nuhung pada Rembug Nasional KTNA yang berlangsung di Kutai Kertanegara,Kalimantan Timur.

Lebih lanjut,Menteri pertanian mengharapkan ,KTNA untuk mendorong infrastruktur dasar bagi pembangunan pertanian terutama irigasi,jalan produksi dan infra struktur ekonomi.Mendorong pengembangan industri pertanian baik hilir maupun hulu yang terintegrasi dan dalam satu koordinasi efektip.Disamping itu mendorong kebijakan promosi dan proteksi produksi pertanian melalui kebijakan perdagangan dan industri.

Selain itu,Menteri pertanian berharap agar Kelompok KTNA berperan aktif dalam melakukan supervisi dan advokasi kepada petani agar mereka berpartisipasi aktif dalam pembangunan pertanian,khususnya dalam meningkatkan kemandirian dan daya saing petani menghadapi ASEAN Cina Free Trade Area ( ACFTA ).

Menurut Ir.H.Suswono,dalam kurun waktu lima tahun ke depan sektor pertanian diharapkan masih memeinkan peran yang stategias dan perekonomian nasional.Hal ini mengingat kontribusinya yang sangat nyata terhadap penyediaan pangan bagi 230 juta orang penduduk Indonesia,dan bahan domestic bruto,serta ekspor dan devisa negara.Kontribusi pangan sangat nyata juga dalam penyediaan lapangan kerja,peningkatan pendapatan masyrakat tani dan kelestarian lingkungan.

Untuk menjadikan sektor pertanian sebagai penghela perekonomian nasional,Kementrian Pertanian pada periode tahun 2010-2014 telah menetapkan visi,yaitu;
“ Terwujudnya Pertanian Industri Unggul Berkelanjutan berbasis Sumberdaya lokal untuk Meningkatkan Kemandirian Pangan,Nilai Tambah,Daya Saing,Ekspor,dan Kesejahteraan Petani.”

Sedangkan untuk mewujudkan visi tersebut,Kementerian Pertanian telah menetapkan Empat Sukses Pembangunan Pertanian,yaitu;Pencapaian Swasembada dan Swasembada berkelanjutan;Peningkatan diversifikasi Pangan;Peningkatan Nilai Tambah,Daya Saing dan Ekspor;Peningkatan Kesejahteraan Petani.

“Indonesia sebagai salah satu Negara yang memiliki penduduk terbesar di dunia akan terus mewujudkan tercapainya swasembada dan swasembada berkelanjutan”,kata menteri pertanian lebih lanjut.Latar belakang dicanangkannya swasembada dan swasembada berkalanjutan diantaranya kita memiliki potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang melimpah.Pengalaman selama ini menunjukan kerja keras para petani bersama penyuluhan pertanian telah berhasil membawa Indonesia mencapai swasembada pada tahun 1984 dan tahun 2008.

Dengan tercapainya swasembada dan swasembada berkelanjutan akan menjamin ketahan pangan dan kita ingin berkontribusi yang nyata terhadap pehyediaan pangan dunia khususnya; pangan dunia ( Feed the world ).

Disamping itu dengan tercapainya swasembada padi dan jagung diharapkan dapat peningkatan devisa negara serta pencapaian swasembada kedelai,gula dan daging sapi dapat menghemat penggunaan devisa negara.Pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani.

Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional,selain meningkatkan produksi dan produktivitas lima komoditas tersebut,Kementerian Pertanian berupa pula untuk mewujudkan tercapainya program diversivikasi pangan.Tujuan utama program ini adalah menurunkan konsumsi beras nasional dari 139 kg menjadi 100 kg per kapita pertahun.Mendorong penganekaragamaan pangan melalui pola pangan berimbang untuk peningkatan konsumsi daging,sayuran buah-buahan dan karbohidrat non beras.

Disadari merubah kebiasaan masyarakat mengomsumsi pangan yang berasal dari beras bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Pengalaman selama ini menunjukkan walau pun mereka sudah mengkomsumsi roti, jagung atau makanan lainnya mereka masih merasa lapar karena belum memakan nasi. Kondisi ini sering disebut sebagai kelaparan psikologis.

Untuk merubah ketergantungan masyarakat terhadap beras, Kementrian Pertanian mulai tahun 2010 meluncurkan kampanye nasional pola makan-gizi berimbang. Kampanye ini ditunjukan kepada seluruh lapisan masyarakat mulai dari permukaan masyarakat, organisasi wanita dan organisasi kemasyarakatan lainnya, sampai dengan anak – anak sekolah dari tingkat Taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi./kutipan dari sinat tani.