Laman

Minggu, 01 Agustus 2010

INTERNET UNLIMITED IM 3 DAN MENTARI

Kini layanan internet unlimited Indosat tak hanya bisa dinikmati pengguna IM2 saja. Pelanggan IM3 dan Mentari juga bisa menikmatinya lewat paket bertajuk IM2 Inside.
Layanan milik PT Indosat Mega Media (IM2) itu memungkinkan pelanggan kartu prabayar Mentari dan IM3 bisa menggunakan layanan data internet unlimited IM2. Para pelanggan bisa mengakses internet dengan kecepatan yang ditawarkan IM2 Inside, yakni hingga 256Kbps, dan memiliki tiga paket sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

Ketiga paket tersebut meliputi Paket Harian (dengan tarif Rp 9.000), Paket Mingguan (Rp 50.000), dan paket Dwi Mingguan (Rp 80.000). Namun, kecepatan hingga 256Kbps akan merosot menjadi 20Kbps bila melewati kuota tertentu.
Untuk mengatifkan layanan IM2 Inside ini, pelanggan kartu prabayar Mentari maupun IM3 hanya perlu mengirimkan SMS ke nomor 323 atau menghubungi *777*1*5#. Setelah mengirimkan SMS, pelanggan bisa memilih paket yang diinginkan.
Paket inipun bisa dinikmati dari handset ataupun modem apapun yang mendukung teknologi 3G/HSDPA.
Semoga Bermanfaat.

THALIA TEMBANG PUSPA TRI MAHARDIKA Harapan Seorang THL TBPP pada MUNAS II THL TBPP DI MAKASAR

Hari-hari belakangan ini, secara pribadi, badanku terasa capek benar. Volume dan target pekerjaan membuatku harus wira-wiri ke sana kemari. Berpacu dengan waktu di tengah cuaca panas dan tiupan angin kencang membuat tubuh rasanya seperti mau ambruk. Maka akhir pekan ini rasanya badan ingin bermalas-malasan saja.
Tapi kemudian kuingat, hari ini (Minggu) adalah tanggal 25 Juli 2010. Besok, Senin adalah tanggal 26 Juli 2010. Ada apa dengan tanggal 26 Juli? Bagi sebagian besar Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP), utamanya yang aktif ON di jejaring sosial Facebook ini tentu telah mengetahui bahwa pada tanggal 26 – 28 Juli 2010, FK THL TBPP NASIONAL bersama FK THL TBPP PROVINSI SULAWESI SELATAN dengan didukung penuh oleh FK THL TBPP PROVINSI se-Indonesia akan menyelenggarakan MUNAS II THL TBPP di Makasar, Sulawesi Selatan.
Ketika teman-teman yang tergabung dalam Panitia Munas dan teman-teman yang menjadi peserta (utusan daerah) sedang sibuk-sibuknya melakukan persiapan akhir jelang Munas besok, rasanya tidak pantas bila diri ini – sebagai salah satu dari 24.608 THL TBPP se-Indonesia – secara “batin” bermalas-malasan .
Menyelenggarakan sebuah kegiatan, apalagi even berskala nasional, bukanlah pekerjaan yang mudah. Pasti lebih banyak susahnya, daripada senangnya. Kendala/tantangan teknis pasti muncul, dan yang paling klasik tentu masalah dana penyelenggaraan.Tapi teman-teman Panitia Munas ternyata mampu menjawab (baca : mengatasi) semua itu dengan sangat baik. Itu bisa dibaca dari rilis Panitia pada pesan dinding FK THL TBPP NASIONAL, seperti paparan TOR Seminar Nasional sebagai salah satu agenda puncak dari Munas tersebut.
Berupaya menghadirkan para pejabat Negara setingkat Menteri, yang tentunya terikat aturan protokoler yang ketat, dan anggota-anggota DPR Pusat dalam sebuah Seminar Nasional bertajuk “ PERCEPATAN TERBITNYA PAYUNG HUKUM BAGI PENINGKATAN STATUS THL-TBPP SEBAGAI GENERASI PENERUS PENYULUH PERTANIAN” adalah sebuah karya yang sangat membanggakan dan sangat patut untuk kita beri apresiasi yang tinggi. Terselenggaranya even ini sekaligus membuktikan bahwa THL TBPP yang dipelopori oleh FK THL TBPP NASIONAL dan Gabungan FK THL TBPP PROVINSI se-Indonesia mampu menancapkan bendera eksistensi dan secara cerdas mampu memformulasikan tekad dan harapan kolektif yang besar demi arah dan kelanjutan pembangunan pertanian bangsa ini yang berciri khas Indonesia. Kita semua harus yakin bahwa Panitia MUNAS dan para peserta/utusan daerah tentu sudah siap dengan agenda dan materi pembahasan Munas serta rancangan rumusan akhirnya.


THALIA
Bila dihitung dari rekruitmen THL TBPP angkatan I (2007), maka keberadaan THL TBPP ini bisa dianggap baru berusia sekitar 3,5 tahun. Usia yang relatif sangat muda untuk ukuran umur sebuah organisasi. Tapi dalam usia yang sedemikian, dinamika yang digulirkan oleh teman-teman THL TBPP cukup menarik. Semoga tidak berlebihan kalau kita mengibaratkan THL TBPP ini sebagai gadis muda yang sangat cantik bernama THALIA (personifikasi THL). Anda tahu, THALIA adalah bintang telenovela asal Amerika Latin yang kecantikannya telah dikenal sejagad.
Dengan personifikasi sebagai gadis muda yang cantik, semoga THL TBPP akan memikat banyak orang (baca : pihak pengambil kebijakan) dan yang tidak kalah pentingnya adalah agar dapat meminimalkan resistensi atau sikap anti pati terhadap keberadaan dan kiprah kita bersama.

TEMBANG PUSPA
Tembang atau lagu adalah karya seni yang dapat kita nikmati sebagai sarana pelepas penat dan penyegar jiwa. Tembang adalah perpaduan artistik antara karya tulis yang apik (lirik lagu) dan harmoni indah yang tercipta dari kolaborasi vokal dan aransemen musik. Jadilah ia sebuah tembang yang dapat kita nikmati.
Puspa adalah kembang atau bunga sebagai produk alam (tanaman) yang mencitrakan keindahan dan aroma wangi.
Tembang Puspa dapat kita personifikasikan pada TBPP yang mampu menyelenggarakan MUNAS II THL TBPP di Maksar sebagai sarana untuk menyuarakan tekad dan harapan kolektif (Tembang) dengan hembusan aroma wangi (Puspa).

TRI MAHARDIKA
Pada pesan-pesan dinding dan komen-komen di Facebook ini aku mengamati sering muncul pekik “MERDEKA TIGA KALEE”. Aku selalu tersenyum dan tertular semangat optimisme jika membaca pekik ini. Yah, “MERDEKA” adalah pekik universal yang terbit dari kesadaran jiwa untuk terbebas dari belenggu-belenggu yang menghimpit.
Apa saja belenggu-belenggu THL TBPP? Diantara yang paling pokok adalah ketidakjelasan status dan kepastian masa depan yang masih remang-remang. Semoga dengan MUNAS II THL TBPP ini kita akan mendapatkan gambaran harapan yang lebih pasti sehingga kita dapat menatap ufuk masa depan yang lebih cerah. Dus, semoga kita dapat “MERDEKA TIGA KALEE” dari belenggu-belenggu tersebut. Amin.


KE MANA ANAK PANAH AKAN DIBIDIKKAN?
Gibran Kahlil Gibran, seorang penyair besar dan si Raja puisi cinta, pernah menulis “sesungguhnya anak-anak mu ibarat anak panah masa depan yang melesat dari busur masa kini mu …”.
THL TBPP dapat diibaratkan sebagai anak-anak yang dilahirkan dari induk bernama Kementerian Pertanian RI (sewaktu melahirkan masih bernama Deptan). Kita semua pasti meyakini bahwa naluri dasar (basic instinct) dari seorang induk (baca : ibu) adalah rasa kasih yang tak terbatas. Harapan dan do’anya adalah semata-mata kebaikan serta yang terbayang di benaknya adalah hal-hal yang terbaik bagi anak-anaknya. Kata kuncinya adalah kasih ibu sepanjang hayat. Semoga naluri dasar itu masih ada dan tertanam kuat dan dalam di hati sanubari induk kita (Kementerian Pertanian RI), sehingga dengan “busur masa kini” yang dimilikinya Sang Induk tidak akan ragu-ragu untuk membidik dan melesatkan Sang Anak Panah (THL TBPP) pada titik sasaran yang tepat.
Akhirnya, dengan segala kerendahan hati dan hati yang penuh “rasa getar”, seyogyanya kita para THL TBPP yang tidak dapat berkontribusi langsung dalam kegiatan MUNAS II THL TBPP di Makasar ini patut kiranya menyampaikan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pengurus FK THL TBPP NASIONAL dan GabunganFK THL TBPP PROVINSI se-Indonesia atas terselenggaranya even besar ini.
Dengan semangat “THALIA, TEMBANG PUSPA TRI MAHARDIKA” mari kita sambut MUNAS II THL TBPP di Makasar yang akan dimulai besok pagi hingga tanggal 28 Juli 2010 nati. Semoga acara demi acara dan agenda demi agenda yang telah terjadwal akan terlaksana dengan lancar dan sukses dan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi kejelasan status dan masa depan kita semua, THL TBPP se-Indonesia. Amin, Allahumma Amin.
BRAVO THL TBPP INDONESIA !!! MERDEKA TIGA KALEE … !!!

Rabu, 21 Juli 2010

KU INGIN JODOH YANG TERBAIK

Adalah suatu yang wajar jika setiap kita menginginkan jodoh kelak di kemudian hari
seorang yang sempurna di sana sini.akan tetapi apakah setiap orang akan mendapatkannya???
Bagaimana agar keinginan itu tdk sekedar angan2 saja????
Bagaimana pula jika ternyata kelak realita tak seindah mimpi dan angan yang kita bayangkan...???

*JODOH ADALAH POTRET DIRI *

Ungkapan ini tdk berelebihan kiranya,krn bukankah pepatah mengatakan:barang siapa menanam
dia akan memetik??? artinya dia akan menikmati hasil jerih payah yg dia usahakan
demikian juga seseorang yg berusaha menjadikan dirinya baik,menjaga dirinya dr hal-hal
yg jelek,dan terus meningkatkan kebaikan2 diri dia akn''memanen'' jerih payahnya
kalau diri kita mengingkan orang lain dalam hal ini calon jodoh kita yg baik.
diapun menginginkan untk dirinya calon jodohnya yg baik pula.maka tdk pas kiranya
jika kita berharap mendapat jodoh yg ''serba plus'' sementara kita membiarkan diri kita
''serba minus''.

Wajib untk kita selalu ingat bahwa jika kita ingin mendapatkan jodoh yg baik jadikan
diri kita baik terlebih dahulu allah swt.berfirman:''Wanita-wan
ita keji adalah untk laki-laki
yg keji,dan laki-laki yg keji adalah untk wanita yg keji (pula),dan wanita-wanita yg baik
adalah untk laki-laki yg baik dan laki-laki yg baik adalah untk wanita-wanita yg baik(pula)''
(QS.An-Nur:26).

Dalam ayat lain allah swt.berfirman:

''laki-laki yg berzinah tdk mengawini kecuali perempuan yg berzinah atau perempaun yg musyrik;
dan perempaun yg berzinah tdk di kawini kecuali oleh laki-laki yg berzinah atau laki-laki yg
musyrik;dan yg demikian itu di haramkan bagi orang2 mukmin''(QS.An-Nur:3).

kalau ada yg bertanya : mengapa ada istri nabi yg durhaka,semisal istri nabi Luth dan nabi
Nuh...???Di sini kita tdk melihatnya dr sisi yg baik untuk yg baik ,akan tetapi kita khususnya
wanita bisa mengambil pelajaran bahwa kita hendaknya bersemangat dlm beramal shaleh
krn kedudukan orang2 terdekat kita semisal pasangan hidup yg shaleh tdklah menjamin
keselamatn diri kita dr azab allah.

Dan jangan lupa terkadang kita d uji dngn orang2 terdekat kita..
kalau istri nabi saja bisa seprti itu,apakah tdk mungkin lg istri kita...???
ketika kita menyadari hal ini,
maka semestinya sejak awal kita mencari yg terbaik dngn harapan akn terus baik
dan bahkan meningkat kebaikkannnya,dan tentu saja hendaknya mendorong kita
untuk menjadi lbh baik dan terus memperbaiki diri Bukankah blm tentu pasangan seseorang baik,
meski dia tergolong orang yg baik...???apakah lagi jika dia tdk termasuk orang yg baik...???


*JANGAN HARAP TERIMA JADI*

Dalam segala hal,kita di tuntut untk banyak belajar .orang tua khususnya ibu,begitu susah
payah mendidik balitanya agar bisa mengenakan pakaian sendiri,mengembalikan mainan
ke tempatnya semula,tdk sembarangan membuang sampah,mencuci tangan sebelum n sesudah makan dan seterusnya...:
baru kemudian dia bisa besenang hati melihat si kecil tumbuh menjadi
anak yg baik dan membanggakan.

Demikian juga seorang suami or istri,tdk bisa mengharap pasangannya menjadi istri or suami
yg semakin baik,tnp berusaha membantu pasangannya untk itu,ketika seorang laki-laki
dan perempuan bertemu dalam suatu pernikahan,masing2 datang dngn kelebihan dan
kekurangan yg di sandangnya,kelebihan patut di syukuri,adapun kekurangan jangan di sesali.
bahkan hendaknya di usahakan bersama untk menguranginya or bahkan menghilangkannya
jika itu memungkinkan jika tdk khususnya apabila berkaitan dngn fisik maka memunculkan
kelebihan2 baru yg lbh berarti drpada mempersoalkan kekurangan yg tdk mungkin lg di perbaiki.
itu setelah pernikahan sebelum pernikahan...???
jangan pernah berharap calon jodoh yg sempurna.kenyataannya memang tdk ada pribadi yg
sempurna yg terpenting,kedua pihak yg hendak menikah adalah pribadi yg siap
dan punya motivasi berubah menjadi lebihi baik.syukur-syukur sudah punya track record yg bagus.


*AKUI KELEMAHAN DIRI SENDIRI*

Ketika melihat diri,mesti jujur kita akui bahwa kita adalah hamba yg dha'if mungkin sekali segala
yg tampak setelah proses ta'aruf syar'i atau terdenger tentang seseorang yg sedang
kita bidik untk di jadikan pasangan hidup adalah serba indah tak bercacat sedang apa yg
di balik itu yg tdk sampai ke mata n telinga kita,kita tdk mengetahuinya bahkan orang yg
kita anggap tedekat dngn si dia pun blh jd tdk ngeh...Taruhlah si dia itu memang sprt apa yg
kita lihat dan kita denger.tetapi bukankah si dia boleh jd baik bagi orang lain dan tdk
baik bagi kita...???tidakkah kita pernah mendengar ada pasangan suami-istri yg bercerai gara2
lama tdk mendapat keturunan setelah masing2 menikah lagi ternyata masing2 di anugerahi
keturunan lalu mesti gimana....???

Sikap yg terbaik tentu saja kita bertanya kepada yg maha mengetahui Dialah ALLAH dzat yang
maha berkuasa atas segala sesuatu ALLAH berfirman,

''.........Boleh jadi km membenci sesuatu padahal itu baik bagimu,dan boleh jadi km mencintai sesuatu

padahal ia buruk bagimu,ALLAH maha mengetahui ,sedangkan kamu tdk mengetahui'' (QS.AL-Baqarah:216).

Adapaun caranya telah di ajarkan oleh Rasulullah saw.yaitu shalat istikharah lengkap dngn do'anya
So'ingin jodoh yg baik....??? perbaiki diri,jangan menghayal yang tdk2,jangn berharap yg
berlebihan ,banyak2 berdo'a,dan jangn lupa bertanya kepada yang maha tahu dan
maha kuasa semoga dapat jodoh yang terbaik....!!! amin....amin

Rabu, 14 Juli 2010

SURAT EDARAN NOMOR 05 TAHUN 2010 TENTANG PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH


MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
di
Tempat
SURAT EDARAN
NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG
PENDATAAN TENAGA HONORER
YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN & RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

2. Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari :
1. Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
Bekerja di instansi pemerintah;
Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
2. Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
Bekerja di instansi pemerintah;
Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;
Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran
Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur
Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:
Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010
4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.
Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan
Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.
5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi,

E. E. Mangindaan

Tembusan :
Presiden Republik Indonesia
Wakil Presiden Republik Indonesia