Laman

Senin, 02 Agustus 2010

Cara Jepang Menyejahterakan Petani Bunga


Sistem PVT
Pemerintah Jepang bisa menyejahterakan petani bunga potongnya dengan menerapkan sistem perlindungan varietas tanaman. Petani di wilayah Ashiro misalnya setelah menerapkan sistem ini, penghasilan mereka meningkat menjadi Rp 550 juta/tahun/petani. Penghasilan itu jauh di atas rata-rata penghasilan petani bunga potong di Jepang sebesar Rp 370 juta/tahun/petani.

Direktur Hak Kekayaan Intelektual pada Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan (MAFF) Jepang, Yasuhiro Kawai mengatakan Jepang telah menerapkan sistem perlindungan varietas tanaman (PVT) dengan mengadopsi UPOV Convention (Konvensi Organisasi Perlindungan Varietas Tanaman Dunia) sejak tahun 1978, dengan beberapa kali amandemen.
Pertimbangan Jepang menerapkan sistem PVT tersebut dengan tujuan agar pertanian Jepang bisa mendapatkan bibit unggul yang menguntungkan dan dapat berproduksi tinggi, tahan terhadap hama, mampu beradaptasi pada iklim. “Semua ini perlu dilakukan untuk kepentingan kesejahteraan petani,” tambah Yasuhiro Kawai kepada Sinar Tani di Jakarta.
Selain itu, lanjut Yasuhiro penerapan sistem PVT ini di tingkat petani memungkinkan Jepang mendapatkan bibit unggul dari luar negeri dan dihasilkan bibit unggul varietas baru original Jepang.
Sistem PVT yang diterapkan pemerintah Jepang itu lalu dilaksanakan oleh pemerintah daerah, di antaranya adalah Pemda Ashiro. “Awal pengembangannya, Walikota Ashiro punya kekhawatiran karena banyak petani di wilayahnya yang keluar mencari nafkah tambahan ke luar daerah,” tambahnya. Padahal ada lahan di Ashiro yang sangat luas untuk pertanian.
Untuk mengatasi masalah itu dan memanfaatkan lahan yang ada, Walikota Ashiro bekerjasama dengan sebuah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Ashiro Rindo Development Corporation. LSM tersebut bersama petani dan Pusat Pengembangan Tanaman HIas Kota Ashiro melakukan penelitian untuk menemukan komoditi dan teknologi yang tepat untuk wilayah ini. “Akhirnya ditemukan komoditi yang tepat untuk wilayah ini yakni bunga potong yang mereka namakan Ashiro.
Bunga potong itu didaftarkan dan mendapatkan sertifikat PVT. “Selanjutnya petani bunga potong yang menggunakan bibit hasil kerjasama penelitian diwajibkan membayar royalty 2 persen dari jumlah yang terjual,” tambah Yasuhiro.